• Senin, 22 Desember 2025

Ditangkap Lagi, Vonis Bebas Ronald Tanur Dianulir

.
- Senin, 28 Oktober 2024 | 06:09 WIB
Ronadl Tanur
Ronadl Tanur

Tiga hakim, seorang pengacara, dan seorang mantan pejabat MA ditangkap. 

 

Kejagung menangkap tiga hakim yang memberikan vonis bebas untuk membebaskan Ronald Tannur atas dugaan suap.

 

Terkait dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim PN Surabaya, penyidik Kejagung juga menyita uang sebesar 20 miliar. Pengeluaran tersebut diperoleh melalui penggeledahan di enam lokasi. Ditampilkan dalam berbagai pecahan mata uang asing.

 

Baca Juga: Fakultas Hukum Universitas Jember Launching Program Inkubasi LawPreneur, Jadi Pioner Wirausaha Mahasiswa Hukum di Indonesia

Dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, "Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur."

 

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH), dan Lisa Rahmat (LR) bertindak sebagai pengacara Ronald Tannur yang diduga menerima suap.

 

Di kasus yang sama, Kejagung juga menangkap mantan pejabat MA Zarof Ricar, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penggeledahan yang menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dalam pecahan mata uang asing. Selain itu, penyidik menyita 51 kilogram emas, senilai Rp 75 miliar.





Setelah Vonis Bebas Ronald Tannur Dianulir, Dia Kembali Ditangkap.


Minggu, 27 Oktober 2024, Mahkamah Agung menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Akibatnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menangkapnya. PN Surabaya telah membebaskan Ronald Tannur dari kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti.

 

Sebagaimana dilaporkan oleh detikJatim, korps Adhyaksa telah menangkap putra Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Berkaitan dengan pengamanan Ronald Tannur tersebut, dibenarkan oleh Windhu Sugiarta, Kasipenkum Kejati Jatim. 

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X