Dalam kasus ini, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan Praperadilan diajukan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dana PEN dan PBJ di Situbondo. Inisial tersangka yaitu KS dan EP. (*)