Dalam kasus ini, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan Praperadilan diajukan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait dengan kasus dana PEN dan PBJ di Situbondo. Inisial tersangka yaitu KS dan EP. (*)
Artikel Terkait
BKSAP Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina pada Desember
Kerawanan Pilkada Lebih Tinggi Dibanding Pilpres dan Pileg
Influencer Punya Tanggung Jawab Sosial Tidak Mempromosikan Judi Online