Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengendus dugaan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, telah diperiksa.
KPK menduga ada penyimpangan dalam alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Melansir KBRN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: Lewat Film, Inayah Wahid Ajak Lebih Banyak Suara untuk Kemerdekaan Palestina
Hal tersebut diketahui setelah memeriksa empat saksi terkait alokasi dana PEN serta PBJ di Pemkab Situbondo.
"Semua saksi hadir. Mereka di dalami terkait peran dan pengetahuannya tentang proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis 24 Oktober 2024.
Adapun mereka yang diperiksa yakni, Kepala Bagian (Kabag) PBJ Setdakab Situbondo, Khatib Al Barrozi. Kemudian, Kabid Bina Konstruksi/Ketua tim teknis PPK PUPP, Jijib Eko Purnono.
Baca Juga: 27.000 Hektar Lahan Potensial Disiapkan untuk Program Swasembada Pangan
Ada pula, Kabid Bina Konstruksi/Ketua Tim Teknis PPK di PUPP 2023 Ery Sandhi Dwi Rahdian. Serta, PNS Dinas PUPP Kabupaten Situbondo, Andri Setiawan.
Artikel Terkait
BKSAP Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina pada Desember
Kerawanan Pilkada Lebih Tinggi Dibanding Pilpres dan Pileg
Influencer Punya Tanggung Jawab Sosial Tidak Mempromosikan Judi Online