news

MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Mahfud MD: Berlaku Seketika

Jumat, 14 November 2025 | 17:48 WIB
Menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Instagram.com/@mohmahfudmd)

Kabar24.id - Polemik larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan terbaru dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada Kamis, 13 November 2025.

Paragraf ini menegaskan bahwa putusan MK menghapus frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kendala Pencarian Alvaro Kiano Nugroho, Rekaman CCTV Terhapus Jadi Masalah Utama

Implikasinya, seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil dinilai kehilangan dasar hukum dan wajib dihentikan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam Sidang Pleno MK di Jakarta pada Kamis, 13 November 2025.

Baca Juga: Warga Pesanggaran Tegas Tolak Tambang Emas PT Bumi Suksesindo, Bentangkan Spanduk: Kalian Keruk Gunung, Kami yang Tertimbun Derita

Suhartoyo menjelaskan frasa yang dicabut itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Ia menyebut frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma.

Baca Juga: Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara

Putusan MK ini sekaligus mengabulkan permohonan dua warga bernama Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Respons terhadap putusan tersebut datang dari berbagai pihak yang menilai kebijakan ini memiliki dampak besar bagi struktur jabatan sipil.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, menyatakan putusan MK bersifat final dan berlaku otomatis.

Mahfud menegaskan putusan tersebut berlaku seketika sejak diketuk dalam sidang.

Ia menyampaikan implementasi putusan MK tidak perlu menunggu revisi undang-undang.

Halaman:

Tags

Terkini