news

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian JKK dan JKM

Rabu, 17 September 2025 | 04:50 WIB
Merinci besara iuran dan daftar manfaat program JKK dan JKM menyusul diskon iuran 50 persen untuk ojol, kurir dan sopir. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

Baca Juga: Bus Pariwisata Ind’s 88 Jember Kecelakaan di Jalur Bromo, Delapan Orang Jadi Korban

Sementara JKM memberikan manfaat santunan bagi keluarga peserta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah pekerja informal yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, langkah ini juga dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada kelompok pekerja yang rentan.

Lantas, berapa besaran iuran setelah diberlakukan diskon ini dan apa saja manfaatnya? Berikut ini adalah spekulasi besaran iuran setelah diskon 50 persen dan sejumlah manfaatnya: 

Baca Juga: Bus Pariwisata Ind’s 88 Jember Kecelakaan di Jalur Bromo, Delapan Orang Jadi Korban

Spekulasi Besaran Iuran Setelah Diskon 50 Persen 

Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran dari masing-masing program, khususnya JKK dan JKM adalah berbeda-beda, tergantung besaran penghasilan yang dimiliki penerima manfaat. 

Untuk program JKK, dengan penghasilan kurang dari Rp1.099.000, jumlah iuran yang ditetapjan adalah Rp10.000. Sedangkan untuk JHT, iuran yang ditetapkan adalah Rp6.800 tanpa dasar penghasilan minimum. 

Itu artinya, total iuran dari dua program tersebut adalah Rp16.800. Yang artinya setelah mendapat diskon 50 persen, penerima manfaat hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400. 

Rincian Manfaat dari Program JKK dan JKM 

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 

Program ini diberikan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

Sejumlah manfaat yang bisa diterima peserta adalah: 

- Peserta program bisa menerima perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis penerima manfaat. 

- Perawatan di rumah, yaitu perawatan medis ketika peserta tidak bisa melanjutkan pengobatan di rumah sakit karena alasan tertentu dengan batasan biaya paling banyak Rp20 juta. 

Halaman:

Tags

Terkini