• Minggu, 21 Desember 2025

Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian JKK dan JKM

.
- Rabu, 17 September 2025 | 04:50 WIB
Merinci besara iuran dan daftar manfaat program JKK dan JKM menyusul diskon iuran 50 persen untuk ojol, kurir dan sopir. (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Merinci besara iuran dan daftar manfaat program JKK dan JKM menyusul diskon iuran 50 persen untuk ojol, kurir dan sopir. (bpjsketenagakerjaan.go.id)

- Ahli waris bisa menerima santunan berupa uang tunai sejumlah 48 kali upah ketika peserta meninggal. 

- Santunan uang tunai sebesar 56 kali upah ketika peserta mengalami cacat total. 

- Beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta. 

- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama satu tahun dengan besaran 100 persen dari upah dan 50 persen dari upah setelah lewat masa satu tahun untuk enam bulan. 

  1. Jaminan Kematian 

Program ini memberikan manfaat uang tunai yang akan diserahkan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. 

Adapun beberapa manfaat yang diterima oleh peserta adalah: 

- Santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan yang diberikan sekaligus, dengan total manfaat santunan mencapai Rp42 juta. 

- Beasiswa untuk dua orang anak dari peserta dengan nilai maksimal Rp174 juta.***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X