- Ahli waris bisa menerima santunan berupa uang tunai sejumlah 48 kali upah ketika peserta meninggal.
- Santunan uang tunai sebesar 56 kali upah ketika peserta mengalami cacat total.
- Beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
- Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) selama satu tahun dengan besaran 100 persen dari upah dan 50 persen dari upah setelah lewat masa satu tahun untuk enam bulan.
- Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat uang tunai yang akan diserahkan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Adapun beberapa manfaat yang diterima oleh peserta adalah:
- Santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala 24 bulan yang diberikan sekaligus, dengan total manfaat santunan mencapai Rp42 juta.
- Beasiswa untuk dua orang anak dari peserta dengan nilai maksimal Rp174 juta.***
Artikel Terkait
Skandal Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Perubahan Furoda ke Haji Khusus
Kondisi Terkini 21 Pegawai RS Bina Sehat Jember Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Ind's 88 di Jalur Bromo, Ada yang Hamil Kondisi Kritis
Rekam Jejak Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru RI