news

Polres Probolinggo Tangkap 9 Tersangka Kasus Curat, Curas dan Curanmor Selama Juli 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 | 08:31 WIB
Polres Probolinggo Tangkap 9 Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025

Pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku curas dikenai Pasal 365 KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polres Probolinggo mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. ***

Halaman:

Tags

Terkini