Pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku curas dikenai Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Probolinggo mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. ***
Pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku curas dikenai Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Probolinggo mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. ***