Pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku curas dikenai Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Probolinggo mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. ***
Pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP, sementara pelaku curas dikenai Pasal 365 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polres Probolinggo mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. ***
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud
Mie Gacoan dan Selmi Sepakat Damai, Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar
Punya 3,8 Juta Followers, Justin Hubner Sebut Dirinya Ronaldo Indonesia