Kabar24.id - Polres Probolinggo mengamankan 9 tersangka dari 8 kasus 3C (curas, curat, curanmor) selama Juli 2025.
Para tersangka diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim.
Baca Juga: Punya 3,8 Juta Followers, Justin Hubner Sebut Dirinya Ronaldo Indonesia
Mereka adalah AH (39) warga Wonoasih, N (34) warga Kropak Bantaran, NM (26) warga Pakuniran, SA (33) warga Tongas, A (20) warga Tiris, H (41) warga Pakuniran, ME (28) warga Jember, AW (32) warga Lumajang, dan AJP (21) warga Dringu.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
Baca Juga: Mie Gacoan dan Selmi Sepakat Damai, Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga terungkap 3 kasus curat, 4 kasus curanmor, dan 1 kasus curas.
Kasus ini dinilai meresahkan masyarakat.
Dua perkara menonjol adalah pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani, Kraksaan, dan pencurian motor di Masjid Desa Sentul, Gading.
Baca Juga: IFG Perkuat Sinergi Asuransi Nasional Hadapi Tantangan Global
Aksi pencurian kotak amal terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kasus curanmor di Gading juga viral setelah pelaku tertangkap warga saat korban salat Jumat.
Menurut AKBP Latif, modus pelaku adalah mengincar motor tanpa penjagaan, merusak kunci kontak, lalu memakai kunci T modifikasi.
Polisi menerapkan pasal sesuai peran tersangka.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud
Mie Gacoan dan Selmi Sepakat Damai, Bayar Royalti Musik Rp 2,2 Miliar
Punya 3,8 Juta Followers, Justin Hubner Sebut Dirinya Ronaldo Indonesia