news

Pemerintah Bakal Pajaki Medsos Mulai 2026, Jadi Andalan Penerimaan 2026, Begini Rencana Kemenkeu

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu. (foto: Istimewa)

Kabar24.id - Pemerintah Pajak Medsos menjadi rencana serius Kementerian Keuangan untuk meningkatkan penerimaan negara mulai tahun 2026.

Langkah ini diambil sebagai strategi perluasan basis pajak di tengah tekanan fiskal yang semakin berat pada perekonomian nasional.

Baca Juga: Terungkap! Bayi Dipesan Sejak Dalam Kandungan untuk Dijual ke Singapura

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan media sosial akan dimanfaatkan sebagai alat menggali potensi Pemerintah Pajak Medsos.

Kemenkeu akan menggunakan data analitik dari aktivitas media sosial untuk memperkuat penerimaan negara dari sektor digital.

Baca Juga: Uniknya Kebun Raya Jagatnatha dengan Koleksi Tanaman Upakara dan Usada, Cerminan Masyarakat Bali yang Religius

Untuk mendukung rencana Pemerintah Pajak Medsos ini, Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,99 triliun di tahun 2026.

Target rasio penerimaan negara terhadap PDB ditingkatkan menjadi 11,71 hingga 12,22 persen sebagai dampak dari kebijakan ini.

Baca Juga: Sentra Tenun Jembrana, Melestarikan Kain Tradisional Songket Khas Bali Sekaligus Memutar Roda Ekonomi

Rasio perpajakan juga diupayakan meningkat hingga kisaran 10,08 sampai 10,45 persen untuk menopang kekuatan fiskal negara.

Selain Pemerintah Pajak Medsos, Kemenkeu memperluas penerimaan lewat pengenaan cukai pada produk pangan bernatrium.

Baca Juga: Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kedua Kejagung untuk Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Didampingi Hotman Paris

Langkah lain termasuk penguatan regulasi perpajakan dan pengembangan bisnis ekspor impor serta logistik nasional.

Sebelumnya pemerintah telah memungut pajak pedagang online melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk e-commerce sebagai pemungut PPh.

Halaman:

Tags

Terkini