news

Menteri PU: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah tapi Tidak akan Ada yang Ditutupi soal OTT KPK Oknum Dinas PUPR Sumut

Senin, 30 Juni 2025 | 05:42 WIB
Potret Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang menjunjung asas praduga tak bersalah untuk oknum pejabatnya yang terjaring OTT KPK. (Instagram/kementerianpu)

 

Kabar24.id - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan tak akan menutupi apapun hasil penyidikan dugaan korupsi oknum PUPR di Sumatera Utara.

Seperti diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring 5 orang terkait proyek jalan yang digarap Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

Baca Juga: Menteri P2MI Mengaku Tak Punya Wewenang soal Lapangan Kerja Dalam Negeri, Beberkan Dua Tugasnya Terkait Loker Luar Negeri dari Prabowo

Dalam OTT KPK itu, dugaan korupsi yang dilakukan para oknum tersebut membuat negara merugi hingga Rp231,8 miliar.

Meski terjaring dalam OTT KPK, Menteri Dody mengungkapkan dirinya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah lebih dulu.

Baca Juga: Momen Seskab Teddy Pantau Proses Pembangunan Sekolah Rakyat, Sempatkan Waktu Berdialog dengan Orang Tua Calon Siswa

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tak akan menutup-nutupi kasus tersebut.

“Bagaimana pun saya kan 'bapak'-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Dody saat konferensi pers dengan media di Jakarta pada Sabtu malam, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Rencana Penutupan Total Jalur Gumitir, Warga Kalibaru ke Jember Terpaksa Putar Arah Lewat Situbondo, Perlu 5 jam Perjalanan, tempuh Jarak 224 KM

“Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak,” imbuhnya.

Ia juga menyatakan akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum di kantor pusat Kementerian PU yang turut terlibat.

Baca Juga: Soal Kondisi Wajah Jokowi, Richard Lee Ikut Buka Suara, Beri Komentar Begini

“Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura, gara-gara itu, saya akan serahkan,” ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini