• Senin, 22 Desember 2025

Soal Pernyataan WNI Cari Kerja di Luar Negeri Sempat Jadi Kontroversi, Menteri Karding Beri Klarifikasi 

.
- Senin, 30 Juni 2025 | 05:38 WIB
Potret Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, menjelaskan tugas amanat dari Presiden Prabowo untuk WNI bekerja di luar negeri. (Instagram/abdulkadirkarding)
Potret Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, menjelaskan tugas amanat dari Presiden Prabowo untuk WNI bekerja di luar negeri. (Instagram/abdulkadirkarding)

 

 

Kabar24.id - Pernyataan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding sempat menjadi kontroversi di tengah publik.

Saat hadir di acara dan peresmian Migrant Center di Gedung Prof Soedarto, Universitas Diponegoro (Undip), Semarang pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu, ia memberikan imbauan untuk WNI mencari pekerjaan di luar negeri.

Baca Juga: Menteri P2MI Mengaku Tak Punya Wewenang soal Lapangan Kerja Dalam Negeri, Beberkan Dua Tugasnya Terkait Loker Luar Negeri dari Prabowo

Karding mengatakan dirinya tak pernah menyatakan WNI mencari kerja di luar negeri tetapi sebagai kampanye untuk bisa mencoba peruntungan di luar Indonesia.

“Seingat saya, saya bicara bahwa saya kampanye agar anak-anak, termasuk mahasiswa, bisa berkesempatan bekerja di luar negeri,” ujar Karding Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Program Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen-P2MI) yang digelar di Jakarta pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Baca Juga: Ribuan Warga Saksikan Keboan Aliyan, Tradisi Budaya yang Hidupkan Semangat Kolektif Osing

“Namun, dipersepsikan dan ditulis seolah-olah saya menelantarkan orang Indonesia ke luar negeri karena tidak ada lapangan kerja di dalam negeri,” tambahnya.

Karding kemudian menyatakan bahwa tugasnya adalah untuk membantu penempatan tenaga kerja di luar negeri bagi WNI.

Baca Juga: Rencana Penutupan Total Jalur Gumitir, Warga Kalibaru ke Jember Terpaksa Putar Arah Lewat Situbondo, Perlu 5 jam Perjalanan, tempuh Jarak 224 KM

“Padahal tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan di dalam negeri adalah persoalan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Bekerja di dalam negeri itu menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X