news

24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 05:45 WIB
Foto ilustrasi - Oknum guru SD terancam hukuman 20 tahun penjara karena tindak pencabulan. (freepik.com)

 

Kabar24.id - Seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap siswanya sendiri. 

Bahkan, sang guru melakukan tindak pelecehan  terhadap 24 siswa dan siswinya ini saat mengajar di dalam kelas. 

Baca Juga: Seskab Teddy Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Gala Dinner Prabowo-Macron

Diketahui tersangka bernama Benyamin Edison Koro Dimu (60) yang kini terancam dihukum 20 tahun penjara. 

Adapun pelecehan itu dilakukan terhadap 24 siswa yang terdiri dari 10 siswa laki-laki dan 14 perempuan.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Perintahkan Penutupan Tambang Batu Alam Gunung Kuda, Gara-gara Ini

Hal ini dilaporkan Wakapolres Kompol Libartino Silaban yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Defri Wee dalam konferensi pers di Polres Sabu Raijua, Jumat 30 Mei 2025.

Wakapolres Kompol Libartino Silaban menyampaikan, tersangka BEKD bisa terancam dihukum 20 tahun penjara karena perbuatannya. 

Baca Juga: Sensasi Musik Retro Modern: JLab Rewind 2 Wireless Headphones, Ringan dan Tahan Lama!

Pasalnya tersangka merupakan seorang tenaga pendidik dan korban lebih dari satu orang.

"Maksimal 15 tahun penjara, tapi kita juga menerapkan pasal-pasal pemberatan," kata Wakapolres Sabu Raijua, Kompol Libartino Silaban kepada wartawan.

"Karena dilakukan tenaga pendidik dan korban lebih dari 1 orang," ia menambahkan dalam konferensi pers.

Baca Juga: iQOO Neo 10 Resmi Hadir dengan Snapdragon Gen 4 dan Baterai 7000mAh, Siap Tantang Flagship Mahal

Halaman:

Tags

Terkini