• Senin, 22 Desember 2025

24 Siswa Jadi Korban, Oknum Guru SD di Sabu Raijua Terancam Penjara 20 Tahun

.
- Sabtu, 31 Mei 2025 | 05:45 WIB
Foto ilustrasi - Oknum guru SD terancam hukuman 20 tahun penjara karena tindak pencabulan. (freepik.com)
Foto ilustrasi - Oknum guru SD terancam hukuman 20 tahun penjara karena tindak pencabulan. (freepik.com)

Di saat yang sama, Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee mengatakan bahwa ada 24 anak yang menjadi korban.

"Korban ada 24 siswa siswi,10 laki-laki dan 14 perempuan," ungkap Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Defri Wee. 

Defri juga menyampaikan bahwa tindakan ini telah dilakukan sejak lama, yaitu ketika anak-anak memasuki jenjang kelas 6. 

Selain itu, tindakan ini sempat ia lakukan saat mengajar di depan kelas. 

"Dari keterangan anak-anak (korban) hal ini sudah dilakukan sejak lama (sejak mulai masuk kelas 6)," lanjutnya. 

"Bahkan saat menerangkan di depan papan tulis, tersangka juga menyampaikan hal-hal berbau," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X