Kabar24.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pendalaman Kasus itu dilakukan terhadap hibah tahun anggaran 2021–2022.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Banjir di Pesanggaran, Korsda Pastikan Sungai Gonggo Tak Meluap
Dalam kasus itu KPK memeriksa 15 ketua kelompok masyarakat (pokmas) sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (22/5) di Polres Situbondo.
Sebagaimana dikutip Kabar24.id dari Antara, Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK menyatakan bahwa penyidik fokus menelusuri proses pengajuan dana hibah yang dilakukan oleh para pokmas.
Menurutnya, pemeriksaa itu juga untuk memastikan apakah nama ketua pokmas hanya dipinjam dalam pengajuan proposal atau mereka memang melaksanakan proyek namun harus memberikan commitment fee kepada para tersangka.
Baca Juga: Penyelundupan 2 Ton Sabu Rp5 Triliun Digagalkan di Batam, Terungkap Jaringan Narkoba Internasional
“Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah, atau mereka mengerjakan sendiri namun memberikan commitment fee kepada para tersangka,” ungkap Budi.
Adapun pokmas yang ketuanya telah diperiksa berasal dari:
- Pokmas Fajar Garda Utama
- Pokmas Sejahtera
- Pokmas Anugrah