Kabar24.id - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengatakan update terkini soal sistem Coretax.
Ia menjelakkan bahwa administrasi perpajakan Coretax mempercepat proses layanan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Sri Mulyani menyebut Coretax akan bisa memproses berbagai layanan Ditjen Pajak termasuk pemeriksaan dan restitusi pajak.
Baca Juga: Rupiah Tembus Rp17.000-an, Luhut Sebut Masih Normal
"Coretax kita sudah semakin membaik. Ini akan mempercepat proses pemeriksaan, proses keberatan dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan," tutur Sri Mulyani saat Sarasehan Ekonomi di Jakarta, pada Selasa, 8 April 2025.
Sri Mulyani menuturkan, pihaknya akan memangkas durasi pemeriksaan pajak secara signifikan melalui perbaikan sistem Coretax, dari semula 12 bulan menjadi 6 bulan.
Baca Juga: Tak Main-Main, Dasco Ternyata Punya Andil Dalam Memperjuangkan Pengaktifan Kembali Pengecer Gas LPG
"Pemeriksaan pajak akan diperpendek 50 persen waktunya dari 12 bulan menjadi 6 bulan," ungkapnya.
"Dan untuk pemeriksaan wajib pajak yang sifatnya grup untuk transfer pricing yang selama ini membutuhkan 2 tahun sekarang hanya menjadi 10 bulan," sambung Sri Mulyani.
Baca Juga: Kisah Sukses Extra Joss: Dari Warung Surabaya hingga Menjadi Raja Minuman Energi Nasional
Di sisi lain, Menkeu RI itu mengatakan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi orang pribadi di bawah 100 juta, tidak akan ada pemeriksaan pajak.
"Untuk restitusi kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah 100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan," terang Sri Mulyani.
Baca Juga: Kisah Sukses Extra Joss: Dari Warung Surabaya hingga Menjadi Raja Minuman Energi Nasional