news

Batal Diperiksa KPK, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro Kompak Mangkir

Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:11 WIB
Charles Meikyansah

 

Kabar24.id - KPK batal melakukan pemeriksaan terhadap Charles Meikyansah dan Fauzi Amro.

Pasalnya kedua anggota partai nasdem itu mangkir dari panggilan KPK. Pemanggilan itu untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ia menjelaskan keduanya mangkir dari panggilan KPK karena sudah memiliki agenda terjadwal sebelumnya.

"Ada kegiatan kunjungan yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Tessa saat dihubungi, Jumat (14/3/2025) seperti dikutip dari kompas.com.

Baca Juga: Aturan Baru Tilang Berlaku April 2025, Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita

Tessa mengatakan, penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua politisi Nasdem tersebut.

"Akan di-reschedule untuk pemanggilan berikutnya. Kapannya belum terinfo," kata Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Juga: Hati-hati Saat Membeli! Kenali 3 Ciri Takjil Berbahaya Versi BPOM

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Charles Meikyansah dan Fauzi Amro untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Adapun KPK telah memeriksa dua anggota DPR RI terkait kasus dana CSR BI yaitu Heri Gunawan dan Satori pada Jumat (27/12/2024).

KPK pertama kali mengungkap kasus dugaan korupsi dana CSR dari Bank Indonesia pada Agustus 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.

Halaman:

Tags

Terkini