"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Asep, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," ucap Asep.***
Artikel Terkait
Menyoroti Tudingan Korupsi CSR hingga Respon Gubernur Bank Indonesia Usai KPK Geledah Kantor Pusat BI di Jakarta
Kalender Khusus Daftar Libur Nasional Dan Cuti Bersama Bank Indonesia 2025, PNG, PDF
Bank Indonesia Tak Punya Wewenang Salurtkan CSR, PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana Perry Warjiyo
Diduga Terkait Korupsi CSR Bank Indonesia, KPK Akan Periksa Charles Meikyansah Anggota DPR RI Partai Nasdem Jawa Timur 4 Jember Lumajang Sebagai Saksi