Kabar24.id -- Melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Surat ini dikeluarkan pada 14 Oktober lalu dan berlaku sejak saat itu.
Baca Juga: Kalender 2025: Lengkap Hari Libur dan Pasaran Jawa, Cocok Untuk Cari Hari Baik Hajatan
Dengan mengetahui daftar liburan lengkap tahun 2025 ini, orang-orang dapat membuat berbagai rencana yang sedetail mungkin.
Mulai dari berlibur bersama keluarga hingga menghadiri pertemuan penting dengan rekan kerja.
Baca Juga: Kalender 2025: Lengkap Hari Libur dan Pasaran Jawa, Cocok Untuk Cari Hari Baik Hajatan
Link Download:
https://www.bi.go.id/id/publikasi/Kalender/Documents/Kalender-Libur-BI-2025.pdf
Baca Juga: Link Kalender BI
Selama pelaksanaan Hari libur dan cuti Bersama, Bank Indonesia tetap memberikan layanan transaksi keuangan nontunia melalui sistemBank Indonesia Fast Payment (BI-FAST).
Penetapan tanggal 1 Syawal 1446H (Idul Fitri), 10 Dzulhijjah 1446H (Idul Adha) dan 1 Muharram 1447H (Tahun Baru Islam) mengikuti Keputusan pemerintah RI.
Artikel Terkait
Kalender 2025, Ini Daftar Lengkap Cuti Bersama dan Libur Nasional, Simak
Kalender 2025: Lengkap Hari Libur dan Pasaran Jawa, Cocok Untuk Cari Hari Baik Hajatan
Kalender 2025: Ini Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Imlek 2025 Lengkap Libur Berapa Hari