Kabar24.id - Mulai April 2025, aturan tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan. Kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, yang STNK-nya mati selama dua tahun tanpa diperpanjang akan langsung disita, dan data identitas kendaraannya dihapus dari sistem.
Revisi kebijakan ini dilakukan guna menyesuaikan dengan kondisi terkini serta meningkatkan efektivitas regulasi di lapangan.
Sebagai dokumen legal, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki peran penting sebagai bukti registrasi, identitas pemilik, serta legalitas operasional kendaraan bermotor di jalan raya.
Baca Juga: Hati-hati Saat Membeli! Kenali 3 Ciri Takjil Berbahaya Versi BPOM
Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib melakukan perpanjangan STNK setiap tahun serta lima tahun sekali untuk pembaruan data dan penggantian pelat nomor.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa STNK yang tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis akan dikenakan sanksi berat.
"STNK merupakan dokumen resmi yang mencatat identitas pemilik serta informasi kendaraan bermotor. Jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku habis, maka data kendaraan akan dihapus dari sistem registrasi," ujar Artanto seperti dikutip dari Kompas.com pada Rabu, 12 Maret 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Percepat Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah dengan Sistem Baru
Ketentuan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Langkah penghapusan data serta penyitaan kendaraan diterapkan sebagai sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK mereka.
Sebelum kendaraan benar-benar disita dan datanya dihapus, pihak kepolisian akan mengirimkan serangkaian peringatan kepada pemilik kendaraan:
Baca Juga: Kemenekraf Dorong Regulasi Lebih Baik untuk Kreator Konten Digital
-
Peringatan pertama dikirim tiga bulan sebelum penghapusan data.
-
Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika tidak ada respons dari pemilik kendaraan.
-
Peringatan ketiga dikirim satu bulan setelah peringatan kedua jika pemilik kendaraan masih belum memberikan tanggapan.
Artikel Terkait
Promo Spesial Mudik Lebaran 2025, PT KAI Daop 9 Jember Beri Diskon Hingga 20 Persen
Kemenekraf Dorong Regulasi Lebih Baik untuk Kreator Konten Digital
Presiden Prabowo Percepat Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah dengan Sistem Baru
Hati-hati Saat Membeli! Kenali 3 Ciri Takjil Berbahaya Versi BPOM