• Senin, 22 Desember 2025

Aturan Baru Tilang Berlaku April 2025, Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita

.
- Sabtu, 15 Maret 2025 | 17:03 WIB

Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak merespons, maka kendaraan akan disita dan datanya dihapus secara permanen dari sistem registrasi kendaraan bermotor.

Namun, jika pemilik memberikan tanggapan setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan tetap dipertahankan dan kendaraan tidak akan disita.

Untuk menghindari risiko penyitaan kendaraan dan penghapusan data, pemilik kendaraan harus secara rutin memperbarui STNK mereka.

Baca Juga: Promo Spesial Mudik Lebaran 2025, PT KAI Daop 9 Jember Beri Diskon Hingga 20 Persen

Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah administrasi, serta apakah perpanjangan dilakukan setiap tahun atau lima tahun sekali.

Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK antara lain:

  • KTP asli (beserta fotokopi atau surat kuasa bermeterai jika diwakilkan)

  • STNK asli

  • BPKB asli (khusus untuk perpanjangan lima tahunan)

  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) untuk perpanjangan tahunan

  • Kendaraan fisik untuk pengecekan dalam perpanjangan lima tahunan

Baca Juga: Ifan Seventeen Ditunjuk Jadi Dirut PFN, Erick Thohir Ungkap Alasannya

Kini, perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL, sementara untuk perpanjangan lima tahunan pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat guna melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor, serta membantu menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib dan efisien.**

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X