Jika setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan tetap tidak merespons, maka kendaraan akan disita dan datanya dihapus secara permanen dari sistem registrasi kendaraan bermotor.
Namun, jika pemilik memberikan tanggapan setelah peringatan ketiga, maka data kendaraan tetap dipertahankan dan kendaraan tidak akan disita.
Untuk menghindari risiko penyitaan kendaraan dan penghapusan data, pemilik kendaraan harus secara rutin memperbarui STNK mereka.
Baca Juga: Promo Spesial Mudik Lebaran 2025, PT KAI Daop 9 Jember Beri Diskon Hingga 20 Persen
Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan wilayah administrasi, serta apakah perpanjangan dilakukan setiap tahun atau lima tahun sekali.
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK antara lain:
-
KTP asli (beserta fotokopi atau surat kuasa bermeterai jika diwakilkan)
-
STNK asli
-
BPKB asli (khusus untuk perpanjangan lima tahunan)
-
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) untuk perpanjangan tahunan
-
Kendaraan fisik untuk pengecekan dalam perpanjangan lima tahunan
Baca Juga: Ifan Seventeen Ditunjuk Jadi Dirut PFN, Erick Thohir Ungkap Alasannya
Kini, perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi SIGNAL, sementara untuk perpanjangan lima tahunan pemilik kendaraan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat guna melakukan pengecekan fisik kendaraan.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemilik kendaraan bermotor, serta membantu menciptakan sistem administrasi kendaraan yang lebih tertib dan efisien.**
Artikel Terkait
Promo Spesial Mudik Lebaran 2025, PT KAI Daop 9 Jember Beri Diskon Hingga 20 Persen
Kemenekraf Dorong Regulasi Lebih Baik untuk Kreator Konten Digital
Presiden Prabowo Percepat Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah dengan Sistem Baru
Hati-hati Saat Membeli! Kenali 3 Ciri Takjil Berbahaya Versi BPOM