news

Naik Pangkat dalam Waktu Singkat, Mayor Teddy Bikin Heboh!

Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:10 WIB

Kabar24.id - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) menuai sorotan.

Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Namun, berbagai pihak mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.

Baca Juga: Indonesia – Jepang Bersinergi Atasi Overkapasitas Lapas dan Rutan

Salah satu kritik datang dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.

Ia menilai bahwa kenaikan pangkat ini terasa janggal karena hanya didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan. Dasar Hukum inilah yang dipertanyakan anggota Komisi I DPR tersebut.

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujarnya pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga: Tadarus Al-Quran Raksasa di Banyuwangi, Tradisi Ramadan yang Menarik Perhatian

TB Hasanuddin juga menyoroti bahwa kenaikan pangkat di lingkungan TNI umumnya dilakukan dua kali dalam setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk perwira tinggi yang dapat dinaikkan pangkatnya sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi.

Ia pun mempertanyakan apakah kebijakan kenaikan pangkat reguler percepatan ini berlaku secara menyeluruh atau hanya untuk Teddy.

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku untuk seluruh prajurit?" tambahnya.

Baca Juga: Xiaomi Pad 7 Pro: Tablet Canggih yang Siap Menjadi Andalan Kerja dan Kreativitas

Menanggapi hal tersebut, TNI AD Berikan Kepastian Mengenai Kenaikan Pangkat Mayor Teddy. Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menegaskan bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy telah memenuhi seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang benar dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI serta dasar hukum (perpres). Secara administrasi pun semuanya telah dipenuhi," ujarnya pada Kamis (6/3/2025).

Halaman:

Tags

Terkini