• Senin, 22 Desember 2025

Naik Pangkat dalam Waktu Singkat, Mayor Teddy Bikin Heboh!

.
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 10:10 WIB

Brigjen Wahyu juga menjelaskan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) seperti yang dialami Teddy bukanlah hal yang baru dalam tubuh TNI.

"Ya ada, sudah ada aturannya. Kita tidak melakukan sesuatu yang baru. Ketentuannya sudah diatur dalam peraturan TNI," katanya.

Baca Juga: Perubahan Tradisi Ngabuburit dari Masa ke Masa

Brigjen Wahyu menegaskan alasan kenaikan pangkat tidak perlu dipublikasikan. Bahwa ada berbagai pertimbangan dari pimpinan yang tidak harus menjadi konsumsi publik terkait kenaikan pangkat ini.

"Ya, pertimbangan pimpinan itu tidak semuanya harus disampaikan ke publik. Pimpinan memiliki alasan tersendiri, baik karena prestasi, kinerja, atau faktor lainnya," jelasnya.

"Banyak pertimbangannya, dan tidak semuanya perlu dipublikasikan. Yang jelas, keputusan ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di internal kami," tambahnya.

Baca Juga: Download Template Kalender 205 Lengkap

Dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, terdapat enam poin yang menjadi landasan kenaikan pangkat Teddy, antara lain:

  1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI.
  2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 mengenai Kepangkatan Prajurit TNI.
  3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bagi Mayor Teddy ke Letkol.
  4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD.
  5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 mengenai Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
  6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

**

Halaman:

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X