• Senin, 22 Desember 2025

Indonesia – Jepang Bersinergi Atasi Overkapasitas Lapas dan Rutan

.
- Sabtu, 8 Maret 2025 | 04:56 WIB

Kabar24.id - Penerapan KUHP baru di Indonesia diharapkan membawa perubahan signifikan dalam mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

"Agar kualitas pembinaan meningkat, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat mandiri dan menyadari kesalahannya. Dengan begitu, risiko residivisme atau pengulangan tindak pidana semakin kecil," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam pertemuan bilateral Indonesia–Jepang di Rutan Bandung, Rabu (5/3/2025).

Dalam pertemuan tersebut, kedua negara sepakat memperkuat kerja sama di bidang pembimbingan kemasyarakatan, khususnya dalam penerapan pidana non-penjara seperti pidana percobaan, pengawasan, dan kerja sosial.

Baca Juga: Tadarus Al-Quran Raksasa di Banyuwangi, Tradisi Ramadan yang Menarik Perhatian

Ketua delegasi Jepang dari Kementerian Kehakiman, Moriya Tetsuki, menyatakan bahwa Jepang telah lama menerapkan sistem Hogoshi, yaitu Pembimbing Kemasyarakatan Sukarela dari masyarakat non-pemerintah yang berperan besar dalam sistem pemasyarakatan di Jepang.

"Kami mengetahui bahwa Indonesia akan menerapkan pidana alternatif dengan KUHP baru. Kami ingin memperkenalkan lebih dalam tentang Hogoshi, yang telah terbukti efektif dalam mendukung rehabilitasi narapidana tanpa pemenjaraan," jelas Tetsuki.

Baca Juga: Perubahan Tradisi Ngabuburit dari Masa ke Masa

Delegasi Jepang yang terdiri dari tujuh perwakilan kementerian dan satu perwakilan Kedutaan Besar Jepang juga mengapresiasi sistem pembinaan terintegrasi di Indonesia yang telah diterapkan sejak dalam lapas hingga tahap reintegrasi ke masyarakat.

Mashudi menegaskan bahwa Indonesia tertarik mempelajari sistem Hogoshi, mengingat jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) saat ini tidak sebanding dengan jumlah klien yang harus dibimbing.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru 2025 : Ada 28 Formasi KAI dalam Rekrutmen Bersama BUMN 2025 rekrutmenbersama2025.fhcibumn.id

"Hogoshi bisa menjadi solusi strategis untuk mengatasi keterbatasan SDM di Indonesia sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam reintegrasi pelaku pelanggaran hukum," tambah Mashudi.

Pertemuan bilateral yang berlangsung selama tiga hari ini juga membahas sistem penundaan pidana dengan mekanisme pidana percobaan serta pembebasan bersyarat.

Sejumlah pejabat turut hadir, termasuk Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan Ditjenpas, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat, serta Kepala UPT Bandung Raya dan PK Bapas Bandung.**

Editor: Nurul Sakinah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X