Kabar24.id - Ribuan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) menghadapi ketidakpastian terkait hak Tunjangan Hari Raya (THR) setelah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sebelum Idulfitri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak atas THR.
Baca Juga: Review Elektronik : MIXIO TL-20 PAKET Soundcard Mikrofon Live Streaming
Keputusan PHK yang dilakukan saat Ramadan dinilai kurang tepat karena semakin menambah beban pekerja yang kehilangan pekerjaan.
"Pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah," ujar Nihayatul dalam keterangannya, dikutip Senin 3 Maret 2025.
Baca Juga: Ini Doa Setelah Shalat Tarawih, Bacaan Kamilin Lengkap dengan Latin dan Terjemah
PT Sritex resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu 1 Maret 2025 sebagai bagian dari proses penyelesaian kasus kepailitan, yang berdampak pada PHK massal terhadap sekitar 12.000 karyawan.
Nihayah meminta pemerintah memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, nasib pekerja sering kali terkatung-katung.
Baca Juga: Profil Elsa Laksono: Dokter Gigi sang Pendaki Senior yang Wafat di Puncak Carstensz
"Perusahaan seringkali menghindari tanggung jawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja. Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex," kata Nihayatul.
Ia menekankan bahwa Sritex harus memastikan PHK dilakukan sesuai prosedur dan menyampaikan alasan penghentian operasional secara transparan.
Baca Juga: Film No Other Land Menang Oscar, Soroti Realitas Pahit Palestina dan Kebiadaban Zionis
"Kami akan memastikan bahwa pekerja yang terkena PHK mendapatkan hak mereka termasuk pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.