• Senin, 22 Desember 2025

Hotman Paris Tuntut Permintaan Maaf dan Minta Ahok Kembalikan Seluruh Gajinya Selama Menjabat di Pertamina

.
- Senin, 3 Maret 2025 | 14:52 WIB
Ahok BTP (kiri) dan Hotman Paris Hutapea (kanan). (kolase instagram.com/basukibtp dan hotmanparisofficial)
Ahok BTP (kiri) dan Hotman Paris Hutapea (kanan). (kolase instagram.com/basukibtp dan hotmanparisofficial)

 

Kabar24.id - Pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris Hutapea, turut mengomentari kasus korupsi yang menyeret elit Pertamina

Ia secara terbuka mengungkapkan kegeramannya terhadap pernyataan yang dilontarkan oleh mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengenai skandal tersebut.

Baca Juga: Film No Other Land Menang Oscar, Soroti Realitas Pahit Palestina dan Kebiadaban Zionis

Menurut Hotman, meskipun Ahok sudah tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina, pernyataan yang ia sampaikan ke publik kurang tepat. 

Ia menilai bahwa seharusnya Ahok merasa malu karena turut bertanggung jawab dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Baca Juga: Profil Lilie Wijayati: Pendaki Tangguh yang Wafat di Puncak Carstensz

Lebih lanjut, Hotman bahkan meminta Ahok untuk mengembalikan seluruh gaji yang diterimanya selama menjabat di Pertamina.

Sebelumnya, Ahok dengan nada bicara tegas dan keras mengungkapkan peran beberapa pihak dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. 

Baca Juga: Oscar 2025: Kejutan, Sejarah Baru, dan Daftar Lengkap Pemenang

Ia menyebut nama Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Yoki Firnandi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. 

Ahok juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada pihak berwenang, bahkan bersedia memutar rekaman dan membuka notulen rapat selama masa jabatannya di Pertamina.

Baca Juga: Apresiasi Presiden yang Izinkan Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Pertamina, Mahfud MD: Kalau Ada Motif Politik, ya Terserah

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari Hotman Paris. 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X