news

Janji Manis Pemerintah pada Karyawan yang Kena PHK Sritex Group, Pesangon Bakal Dipenuhi dan Pekerjaan Baru Tanpa Batasan Usia

Minggu, 2 Maret 2025 | 03:59 WIB
Janji pemerintah kepada mantan karyawan Sritex Group yang di-PHK. (Instagram/halo.sritex)

 

Kabar24.id - Badai PHK datang menghampiri PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang dikenal dengan nama Sritex.

Para karyawan perusahaan tekstil besar di Indonesia itu terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025 dan secara keseluruhan, penghentian operasional pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca Juga: Awal Mula al-A’la, al-Kafirun dan al-Ikhlas Sering Jadi Bacaan di 3 Rakaat Shalat Witir Usai Shalat Tarawih, Begini Penjelasannya

Dalam proses PHK ini, total karyawan Sritex Group yang kehilangan pekerjaan sebanyak 10.665 orang di mana gelombang pemutusan hubungan kerjanya dimulai pada Januari 2025 hingga akhir Februari 2025.

Jumlah total karyawan PHK Sritex Group tersebut berasal dari 4 perusahaan yang dimiliki.

Baca Juga: Harus Menunggu Hasil Pantauan Hilal dari Aceh, Kemenag Beberkan Alasan Keterlambatan Pengumuman Hasil Sidang Isbat 1 Ramadhan 1446 Hijriah

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Sritex Sukoharjo, PT Bitratex Semarang, PT Sinar Panja Jaya Semarang, dan PT Primayuda Boyolali.

Terpaksa harus memecat hingga 10 ribu karyawan karena perusahaan dinyatakan pailit, pemerintah pun memberikan janji kepada para karyawan terdampak.

Baca Juga: Alasan Malaysia, Brunei dan Singapura Baru Mulai Puasa Ramadhan 2 Maret 2025, Kemenag RI Ungkap Jarak Dekat Negara Tak Berpengaruh pada Penglihatan Hi

Hak Mantan Karyawan yang Kena PHK akan Dipenuhi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin jika hak para mantan karyawan Sritex Group ini akan terpenuhi.

Hak-hak yang dimaksud adalah berkaitan dengan pesangon.

Baca Juga: Ribuan Karyawan Sritex Terkena PHK, Dirut Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi

Halaman:

Tags

Terkini