• Senin, 22 Desember 2025

Siasat Pemilik Ponpes di Jaktim yang Diduga Cabuli Santrinya saat Rumahnya Sepi hingga Bikin Korban Terbujuk Gegara Ini

.
- Selasa, 21 Januari 2025 | 17:30 WIB
Keterangan polisi terkait kasus pencabulan pemilik Ponpes di wilayah Jaktim, pada Selasa, 21 Januari 2025. (Dok. Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Timur)
Keterangan polisi terkait kasus pencabulan pemilik Ponpes di wilayah Jaktim, pada Selasa, 21 Januari 2025. (Dok. Konferensi Pers Polres Metro Jakarta Timur)

 

Kabar24.id - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait kasus pencabulan terhadap santri di pondok pesantren (Ponpes) Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim).Baca Juga: Menteri Satryo Akui Dirinya Sedang Bersih-bersih Kemendikti Usai Dituduh Marah dan Menampar ASN

Dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025, Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly mengungkap modus yang dilakukan tersangka.

Nicolas menyebut, tersangka kasus pencabulan itu adalah pemilik Ponpes di Duren Sawit, berinisial CH (47) yang diduga mencabuli santrinya sendiri. 

Baca Juga: Alasan Donald Trump Memindahkan Warga Gaza ke Indonesia dan Sikap Kemlu Terhadap Isu Tersebut

Pemilik Ponpes Duren Sawit itu berdalih pencabulan dilakukan untuk menyembuhkan penyakit yang ada pada dirinya.

"Dengan harapan bahwa kalau (pelaku) sudah terangsang dan terpuaskan nafsunya," terang Nicolas.

Baca Juga: Belajar Coding Gratis, Mau? DQLab Buka Program Kelas Gratis, Buruan Daftar

Nicolas menuturkan apabila CH sudah terpuaskan nafsunya maka si pemilik Ponpes Duren Sawit itu juga akan merasa sembuh.

"(Modus itu dilakukan demi) penyakit yang ada di dalam tubuh tersangka akan keluar dan tersangka akan sembuh," tambahnya.

Baca Juga: Belajar Coding Gratis, Mau? DQLab Buka Program Kelas Gratis, Buruan Daftar

Lantas, bagaimana cara tersangka menyampaikan modus itu kepada korban? Berikut ini ulasan selengkapnya.

 

 

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X