• Senin, 22 Desember 2025

Istana hingga MUI Menentang Dana Zakat Dipakai Program Makan Bergizi Gratis, Sebut Zakat Sudah Ada Ketentuan Penerimanya

.
- Kamis, 16 Januari 2025 | 09:53 WIB
Menu makan bergizi gratis di Wonosobo yang diunggah di platform X (x.com/wonosoboup)
Menu makan bergizi gratis di Wonosobo yang diunggah di platform X (x.com/wonosoboup)

 

Kabar24.id - Beberapa waktu lalu, Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin mengusulkan agar program makan bergizi gratis (MBG) yang menjadi salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto dapat menggunakan dana zakat sebagai salah satu sumber pendanaannya.

 

Sultan berpendapat bahwa masyarakat Indonesia dikenal sebagai bangsa yang dermawan dan memiliki budaya gotong royong yang kuat. 

Baca Juga: Tanggapan PBNU hingga Baznas tentang Penggunaan Zakat untuk Danai Makan Bergizi Gratis yang Jadi Pro-Kontra

Oleh karena itu, menurutnya, keterlibatan masyarakat melalui zakat dapat membantu menyukseskan program tersebut.

 

“Saya melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa nggak ini justru kita manfaatkan juga,” ujar Sultan kepada wartawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025. 

Baca Juga: Apa Bedanya Program Sarapan Gratis Pramono-Rano dan Makan Bergizi Gratis?

Ia menambahkan bahwa potensi zakat yang besar dapat dialokasikan untuk mendukung program MBG. 

 

“Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa nggak ya, zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana. Itu salah satu contoh,” lanjutnya.

Baca Juga: Alasan Mengapa Makan Bergizi Gratis di Kendari Masih Pakai Uang Pribadi Prabowo

Namun, usulan ini menuai beragam tanggapan, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Istana Kepresidenan, yang menyampaikan pandangan berbeda terkait pemanfaatan dana zakat untuk program MBG.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X