Kabar24.id - Sedang hangat diperbincangkan publik terkait kasus penelantaran bayi di RS Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang terjadi pada 28 Desember 2024 lalu.
Terkini, Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol. Reza mengungkap fakta baru soal jenazah bayi yang tega ditinggalkan oleh orang tuanya di RS Grogol yang sempat dilarikan ke IGD.
Reza menyebut, korban penelantaran orang tuanya itu ternyata mendapat kekerasan dari sang ayah yang terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, pukul 22.00 WIB.
Saat itu, tersangka ayah berinisial H baru tiba di rumahnya dan mendapati sang anak sedang menangis.
"Saat tersangka H tiba di rumah melihat korban menangis terus, mulanya tersangka H menggendong korban guna menenangkan korban," tutur Reza dalam konferensi pers di kantor Polsek Grogol Petamburan, Jakarta, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Reza kemudian menggambarkan kronologi itu dengan mengatakan, tangisan bayi berusia 5 bulan itu tidak kunjung berhenti membuat ayahnya kesal hingga melakukan kekerasan.
"Korban tidak berhenti menangis, kemudian tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak 2 kali," tegasnya.
Artikel Terkait
Fakultas Hukum Universitas Jember Launching Program Inkubasi LawPreneur, Jadi Pioner Wirausaha Mahasiswa Hukum di Indonesia
KPK Yakin Astacita Menciptakan Penegakan Hukum Bebas dari Intervensi
Prabowo Ingin Pengawasan Tindak Korupsi Makin Ketat: Tegakkan Hukum dengan Tegas
Perjelas Sikap Negara, BRIN Dorong Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat
Raih Doktor Hukum Cumlaude, Mantan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Dorong Penguatan Zona Integritas
Denny Sumargo Antisipasi Langkah Hukum Farhat Abbas Usai Jalani BAP di Polda Metro Jaya, Intip 3 Kontroversi Artis vs Pengacara Ini!
Seorang Anak di Jaksel Berhadapan dengan Hukum Usai Bunuh Ayah-Neneknya, Kini Doakan Sang Ibunda hingga Menangis Berkali-kali
Begini Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad