Kabar24.id - Judi online atau judol di era teknologi yang semakin maju ini juga menjadi persoalan yang tidak bisa diabaikan.
Makin maraknya kasus kriminal hingga percobaan bunuh diri disebabkan karena kerugian finansial akibat judol juga sering muncul dalam pemberitaan.
Baca Juga: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie diperiksa, Diduga Terkait Judi Online
Dalam konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan keamanan, Budi Gunawan, di Kementerian Komdigi Jakarta pada November 2024 lalu, disebutkan bahwa mayoritas dari pelaku judol adalah masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Transaksi judol di Indonesia dari data Kementerian Komdigi telah menyentuh angka Rp900 T selama tahun 2024, menunjukkan kalau tingkat kecanduan pada judol ini cukup tinggi.
Baca Juga: Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie diperiksa, Diduga Terkait Judi Online
“Bapak Presiden dalam beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp900 T di tahun 2024,” kata Budi Gunawan saat itu.
Selain total transaksi judol, jumlah pemain di tahun yang sama ada sekitar 8,8 juta orang.
Banyak Muncul Iklan Judol di Meta dan Pengguna Tak Sadar Jadi Target!
Artikel Terkait
Serius Perangi Judi Online, Pemerintah Harus Libatkan PPATK
8,8 Juta Warga Terjerat Judi Online, Ancaman Besar bagi Masyarakat
AI dan Big Data Membuka Peluang Membasmi Judi Online
Meutya Hafid Sebut BCA Jadi yang Paling Banyak Dipakai Oknum Judi Online, Ratusan Rekening Bank Ini Bakal Diblokir Komdigi
PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Rp100 Ribu per Hari yang Didominasi Anak Muda, Akankah SMS Edukasi Judol Bikin Pelaku Kapok Main Lagi?
Polda Jatim Menangkap Jaringan Judi Online dan TPPU Internasional, Ada yang dari Bnayuwangi
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie diperiksa, Diduga Terkait Judi Online