Kabar24.id -- Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat TPPU dan judi online yang memiliki jaringan global.
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus judi online, yang merupakan bukti komitmen mereka terhadap program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis (12/12), Kombes Polda Jatim, Kompol Rizal Ardhianto, sebagai Kaurpenum Subid Penmas, mengumumkan hal itu.
Kompol Rizal menyatakan, "Dari hasil ungkap tersebut, Polda Jatim menyita beberapa barang dan meringkus Enam tersangka, salah satunya seorang wanita."
Tersangka MAS (22) berasal dari Banyuwangi, MWF (18) berasal dari Banyuwangi, STK (48) berasal dari Kabupaten Malang, PY (40) berasal dari Kota Surabaya, EC (43) berasal dari Jakarta Barat, dan ES (47) berasal dari Jakarta Barat.
Menurut AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasubdit Siber Polda Jatim dari Direktorat Siber Polda Jatim, setiap tersangka memiliki peran unik.
Tersangka MAS dan MWF menggunakan Instagram untuk mempromosikan situs judi online, dan tersangka STK dan PY berperan sebagai penyedia rekening.
sementara EC adalah direktur perusahaan fiktif, dan ES adalah tersangka operasi keuangan perusahaan atau perusahaan fiktif.
Menurut AkBP Charles, modus tersangka memainkan peran penting dalam mendukung tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online.
“Tersangka juga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian,” katanya pada hari Kamis (12/12).
AKBP Charles kemudian menggunakan dana tersebut untuk bisnis pencucian uang yang beroperasi di bawah nama palsu.
AKBP Charles menyatakan, "Dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing melalui proses yang terorganisir untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah."
Subdit Siber Polda Jatim menjelaskan bahwa modus ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian internet dan mengaburkan rekaman keuangan dari penegak hukum.
Tim melakukan investigasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi pada 6 November 2024 untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram.
AKBP Charles menyatakan, "Dari hasil penyelidikan itu, Tim dapat mengamankan pemilik akun Instagram atas nama MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF sebagai admin akun Instagram @orkesanbanyuwangi."
Artikel Terkait
Kapolresta Banyuwangi Tinjau Gudang KPU, Pastikan Kesiapan Keamanan dan Logistik Pilkada 2024
Desa Wisata Ini Menarik untuk Perjalanan Akhir Pekan Anda, Salah Satunya Ada Di Banyuwangi
Kenang Jasa Pahlawan, Siswa-Siswi TK di Banyuwangi ini Tabur Bunga di TMP
Ratusan Pelajar Dari Berbagai Negara Ikuti Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia di Banyuwangi
Pilkada 2024 Banyuwangi: Hasil Survei LSI Denny JA di Banyuwangi, Antara Ipuk-Mujiono dan Ali-Ali, Siapa Dominan?
Festival Kuwung Kembali Digelar Oleh Pemkab Banyuwangi, Usai Vakum Lima Tahun