• Senin, 22 Desember 2025

Polda Jatim Menangkap Jaringan Judi Online dan TPPU Internasional, Ada yang dari Bnayuwangi

.
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:59 WIB

 

Kabar24.id -- Direktorat Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat TPPU dan judi online yang memiliki jaringan global.


Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus judi online, yang merupakan bukti komitmen mereka terhadap program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.



Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Kamis (12/12), Kombes Polda Jatim, Kompol Rizal Ardhianto, sebagai Kaurpenum Subid Penmas, mengumumkan hal itu.



Kompol Rizal menyatakan, "Dari hasil ungkap tersebut, Polda Jatim menyita beberapa barang dan meringkus Enam tersangka, salah satunya seorang wanita."



Tersangka MAS (22) berasal dari Banyuwangi, MWF (18) berasal dari Banyuwangi, STK (48) berasal dari Kabupaten Malang, PY (40) berasal dari Kota Surabaya, EC (43) berasal dari Jakarta Barat, dan ES (47) berasal dari Jakarta Barat.



Menurut AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Kasubdit Siber Polda Jatim dari Direktorat Siber Polda Jatim, setiap tersangka memiliki peran unik.



Tersangka MAS dan MWF menggunakan Instagram untuk mempromosikan situs judi online, dan tersangka STK dan PY berperan sebagai penyedia rekening.



sementara EC adalah direktur perusahaan fiktif, dan ES adalah tersangka operasi keuangan perusahaan atau perusahaan fiktif.



Menurut AkBP Charles, modus tersangka memainkan peran penting dalam mendukung tindak pidana perjudian online dengan mempromosikan website perjudian online.



“Tersangka juga menyediakan rekening bank yang digunakan sebagai penampungan dana hasil perjudian,” katanya pada hari Kamis (12/12).



AKBP Charles kemudian menggunakan dana tersebut untuk bisnis pencucian uang yang beroperasi di bawah nama palsu.

AKBP Charles menyatakan, "Dana hasil kejahatan tersebut dikonversi menjadi mata uang asing melalui proses yang terorganisir untuk menyamarkan asal-usulnya, sehingga tampak seperti transaksi yang sah."



Subdit Siber Polda Jatim menjelaskan bahwa modus ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melindungi jaringan perjudian internet dan mengaburkan rekaman keuangan dari penegak hukum.



Tim melakukan investigasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi pada 6 November 2024 untuk mengetahui keberadaan kedua pemilik akun Instagram.



AKBP Charles menyatakan, "Dari hasil penyelidikan itu, Tim dapat mengamankan pemilik akun Instagram atas nama MAS sebagai pemilik akun @dangdut_banyuwangi dan MWF sebagai admin akun Instagram @orkesanbanyuwangi."

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X