Pande diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Gianyar tahun 2019 dan menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp3,6 miliar.
Hal ini diungkap Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Batubara saat konferensi pers di Denpasar, pada Selasa, 17 Desember 2024.
"Tersangka PMP telah menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Bali sebesar Rp3,6 miliar," tegas Arif.
Arif menjelaskan pada tahun 2019, KONI Kabupaten Gianyar mendapatkan dana hibah dari Pemkab Gianyar dengan total sebesar Rp25,3 miliar.
Dana hibah yang diterima oleh KONI Gianyar tersebut hanya diperuntukan untuk operasional sekretariat KONI Gianyar dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XIV tahun 2019 di Tabanan.
Hal tersebut sebagaimana rencana anggaran biaya (RAB) dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang telah ditandatangani oleh tersangka PMP dengan Asisten III administrasi umum Setda Kabupaten Gianyar.
Namun, Arif menuturkan tersangka PMP menandatangani surat perintah membayar (SPM) yang diajukan kepada bendahara umum untuk dilakukan pembayaran dan terdapat penggunaan dana melebihi dari anggaran yang telah dianggarkan pada setiap kegiatan.
Artikel Terkait
Banding Nilai Pasar hingga Pengalaman Maarten Paes vs Emil Audero, 2 Kiper di Klub Elite Luar Negeri yang Bisa Tambah Kekuatan Garuda
Mediapreneur Talks di Palembang: CEO Promedia Ungkap Economic Sharing Bisnis Media hingga Ekosistem Digital yang Adil Menurut Publisher Rights
Soroti Proyek Tanggul Sepanjang 39 km, Pemprov DKI Jakarta Keluhkan Infrastruktur yang Belum Rampung Sejak Tahun 2014!
Market Value Ole Romeny, Pemain Diaspora Timnas Indonesia yang Diincar Klub yang Dibela Marselino Ferdinan, Oxford United
Tim Sepak Bola Persaid Jember Boyong Piala Menpora, Pemkab Berikan Bonus Rp 30 Juta
Indonesia dan Jerman Sepakati Pengalihan Utang untuk Pelayanan Kesehatan