"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antar kementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
- Ketua KONI Gianyar 2018-2022 Dituding Rugikan Negara Rp3,6 Miliar
Dalam kesempatan berbeda, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan mantan Ketua KONI Gianyar 2018-2022, Pande Made Purwata yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Artikel Terkait
Banding Nilai Pasar hingga Pengalaman Maarten Paes vs Emil Audero, 2 Kiper di Klub Elite Luar Negeri yang Bisa Tambah Kekuatan Garuda
Mediapreneur Talks di Palembang: CEO Promedia Ungkap Economic Sharing Bisnis Media hingga Ekosistem Digital yang Adil Menurut Publisher Rights
Soroti Proyek Tanggul Sepanjang 39 km, Pemprov DKI Jakarta Keluhkan Infrastruktur yang Belum Rampung Sejak Tahun 2014!
Market Value Ole Romeny, Pemain Diaspora Timnas Indonesia yang Diincar Klub yang Dibela Marselino Ferdinan, Oxford United
Tim Sepak Bola Persaid Jember Boyong Piala Menpora, Pemkab Berikan Bonus Rp 30 Juta
Indonesia dan Jerman Sepakati Pengalihan Utang untuk Pelayanan Kesehatan