• Senin, 22 Desember 2025

Kompolnas Akui Kesulitan Soal Pembuktian Soal Kasus Firli Bahuri

.
- Selasa, 12 November 2024 | 08:57 WIB



Ketua Kompolnas RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan dalam jumpa pers yang diadakan di Kantor Kemenko Polkam RI di Jakarta bahwa Polri sedang mengerahkan upaya keras untuk mengusut kasus hukum yang menempatkan Firli sebagai tersangka.



Tentu saja Polri memiliki bukti yang diharapkan terkait dengan pelanggaran yang dipersangkakan. Budi Gunawan menyatakan, "Kami menunggu perkembangannya seperti apa, karena ini Kompolnas (keanggotaan, red.) baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa."

 

Baca Juga: Universitas Jember Pertahankan Akreditasi Unggul Hingga Tahun 2030



Pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik Budi Gunawan sebagai Menko Polkam. Pada 5 November 2024, Presiden Republik Indonesia menetapkannya sebagai Ketua Kompolnas RI Periode 2024–2028, menurut Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.



Presiden juga memilih anggota Kompolnas baru untuk periode 2024–2028, termasuk Irjen Pol. Purn. Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol. Purn. Ida Oetari Poernamasasih, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf.



Dalam hal kasus Firli, Polda Metro Jaya menangani dua berkas laporan. Satu berkas merujuk pada Pasal 36 UU KPK, dan yang lain merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP.



Saat ditemui wartawan di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2024, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, "Saat ini semua ber-progress dan progress baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara." (*)

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X