Kabar24.id -- Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, mengakui bahwa kasus hukum yang menempatkan mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah.
Seperti dikutip dari Antaranews.com, dalam menanggapi pertanyaan mengenai kelangkaan kasus Firli Bahuri selama lebih dari setahun, Budi Gunawan menyatakan di Jakarta, Senin, bahwa pihaknya sangat menekankan aspek pembuktian, dan itu memang kita tahu tidak mudah. Kita tunggu saja perkembangannya ke depan, dan akan kami sampaikan setelah terbuka.
Ketua Kompolnas RI dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan dalam jumpa pers yang diadakan di Kantor Kemenko Polkam RI di Jakarta bahwa Polri sedang mengerahkan upaya keras untuk mengusut kasus hukum yang menempatkan Firli sebagai tersangka.
Baca Juga: Arus Lalulintas Dialihkan Akibat Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92
Tentu saja Polri memiliki bukti yang diharapkan terkait dengan pelanggaran yang dipersangkakan. Budi Gunawan menyatakan, "Kami menunggu perkembangannya seperti apa, karena ini Kompolnas (keanggotaan, red.) baru, dan kami akan mengikuti dinamika perkembangannya seperti apa."
Pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik Budi Gunawan sebagai Menko Polkam. Pada 5 November 2024, Presiden Republik Indonesia menetapkannya sebagai Ketua Kompolnas RI Periode 2024–2028, menurut Keputusan Presiden Nomor 80/M/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.
Presiden juga memilih anggota Kompolnas baru untuk periode 2024–2028, termasuk Irjen Pol. Purn. Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol. Purn. Ida Oetari Poernamasasih, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf.
Baca Juga: Truk Rem Blong Diduga Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92
Dalam hal kasus Firli, Polda Metro Jaya menangani dua berkas laporan. Satu berkas merujuk pada Pasal 36 UU KPK, dan yang lain merujuk pada Pasal 12e atau Pasal 12b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP.
Saat ditemui wartawan di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 Agustus 2024, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, "Saat ini semua ber-progress dan progress baik, tidak ada hambatan atau kendala dalam penyidikan penanganan perkara."Jenderal Pol. (Purn.) Budi Gunawan, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, mengakui bahwa kasus hukum yang menempatkan mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah.
Dalam menanggapi pertanyaan mengenai kelangkaan kasus Firli Bahuri selama lebih dari setahun, Budi Gunawan menyatakan di Jakarta, Senin, bahwa pihaknya sangat menekankan aspek pembuktian, dan itu memang kita tahu tidak mudah. Kita tunggu saja perkembangannya ke depan, dan akan kami sampaikan setelah terbuka.
Artikel Terkait
Universitas Jember Pertahankan Akreditasi Unggul Hingga Tahun 2030
Seleb Tiktok Sadbor Tak Jadi Ditahan, Ini Kata Polisi
Truk Rem Blong Diduga Penyebab Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92
Arus Lalulintas Dialihkan Akibat Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang Kilometer 92
Indonesia Tegaskan Komitmen Atasi Perubahan Iklim di COP29 dengan Sejumlah Aksi Nyata