Selebihnya berbagai rancangan undang-undang akan menjadi ranah dari Badan Legislasi DPR RI.
"Nanti kami bahaslah rencana undang-undang yang akan kami usulkan di dalam proyek nasional kita," kata dia.
Baca Juga: Menteri di Bawah Prabowo Subianto Ini Sudah Berniat Menghentikan Impor Sampah
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024—2029.
Adapun dorongan untuk menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sempat disampaikan oleh presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo sebelum purnatugas. (*)
Artikel Terkait
Kawin Belum Tercatat, Simak Penjelasan Disdukcapil Jember Ini
Prabowo Ingin Bikin Kampung Haji dan Umroh Indonesia di Arab Saudi
Begini Cara Mencegah Penduduk Menua Menurut Wamen Ini