Kabar24.id -- Aksi tawuran yang disiarkan langsung di media sosial oleh kelompok pemuda bernama Antagonis berhasil digagalkan oleh Tim Respon Cepat Patroli Perintis Presisi (Respatti) Sat Samapta Polrestabes Surabaya.
Insiden ini terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 03.02 WIB di kawasan Jalan Banyu Urip.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, S.E mengatakan saat melakukan patroli dunia maya, Tim Respati menemukan sebuah akun yang menyiarkan secara langsung aksi tawuran kelompok pemuda yang menyebut dirinya "Pemuda Salah Asuhan" di Jalan Banyu Urip.
Baca Juga: Babysitter Pemberi Obat Keras kepada Batita Ditangkap di Surabaya
"Mengetahui adanya aksi tawuran tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran kelompok pemuda berhasil ditangkap di Jalan Adityawarman," tutur AKBP Teguh, pada Jumat (18/10).
Dua pemuda yang berhasil diamankan diantaranya NN, (20 tahun), warga Kebraon Surabaya dan Al (16 tahun), warga Kebraon Gang Praja Surabaya.
Selain mengamankan kedua pemuda tersebut, Polisi menyita barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 senjata tajam jenis celurit, 1 unit handphone dan
1 unit sepeda motor.
Artikel Terkait
Modus Licik Korupsi Asuransi di PT. Persero Batam Dibongkar, Dua Tersangka Ditahan
Usai Ismael Haniyeh, Kini Yahya Sinwar Dinyatakan Meninggal Dunia Akibat Serangan Tentara Zionis
Rahasia Petani Jawa Kuno Membaca Musim Hujan di Angkasa
Menkes Dorong Revitalisasi Puskesmas Sesuaikan dengan Perubahan Demografi
Muhammadiyah Bikin Perusahaan Sendiri untuk Kelola Tambang