Bawaslu DKI Jakarta juga melakukan patroli untuk mencegah terjadinya politik uang selama masa kampanye dan masa tenang Pilkada Jakarta 2024.
Patroli diiringi dengan sosialisasi larangan politik uang dan sanksinya sebagaimana tercantum pada Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan sanksi yang tercantum pada Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1 dan 2.
Burhanuddin berharap pelaksanaan kampanye hingga masa tenang dan pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 tetap berlangsung damai, tidak adanya ujaran kebencian dan setiap paslon tetap fokus memperkenalkan visi, misi dan programnya untuk Jakarta.
"Sehingga masyarakat bisa menentukan pilihan terbaiknya demi kemajuan Jakarta, tanpa ada perjanjian uang atau barang," katanya.
Adapun bunyi Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Artikel Terkait
Polisi Amankan Remaja yang Lecehkan Wanita di Jalan Raya Ngawi Diselamatkan Polisi
Kebijakan Makan Bergizi Gratis Ada di Sejarah Rasulullah, Imam Besar Istiqlal: Sangat Penting Didukung
DPRD Setujui Evaluasi Kemendagri Soal Raperda RTRW DKI 2024-2044
KPU Kepulauan Seribu mengimbau pemilih untuk menggunakan hak mereka untuk memilih di Pilkada Jakarta
Tim Kampanye Pemenangan RIDO Akan Menang Satu Putaran di Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta