• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Amankan Remaja yang Lecehkan Wanita di Jalan Raya Ngawi Diselamatkan Polisi

.
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 01:23 WIB

 

Kabar24.id -- Polres Ngawi, Polda Jatim, berhasil mengamankan laki-laki yang melakukan perbuatan cabul dengan sengaja atau merusak kesopanan di depan umum, yang menimbulkan rasa tidak percaya di masyarakat.

 

Satuan fungsi Reskrim Polres Ngawi memeriksa tiga saksi dan menetapkan TF bin TM (18), seorang pemuda dari Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka.



Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kejadian tersebut diduga melibatkan pelecehan terhadap korban pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 07.10 WIB.

Baca Juga: Ditangkap, 5 Teduga Pelaku Penipuan Online dari Dalam Lapas

Menurut AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (11/10), korban mengendarai motor di Jl. Raya Dadapan-Soco masuk Dsn. Ngijo Ds. Macanan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi.



Menurut AKBP Dwi Sumrahadi, pelaku melakukan pelecehan dengan memepet korban dari arah belakang dan memepetnya secara sejajar di sebelah kanan.



AKBP Dwi Sumrahadi menyatakan bahwa pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah itu pelaku kabur.

Baca Juga: Ditangkap, 5 Teduga Pelaku Penipuan Online dari Dalam Lapas

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jogorogo di Kabupaten Ngawi, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger di Kabupaten Ngawi dan Polda Jatim.



Saat pemeriksaan berlangsung, tersangka menyatakan bahwa dia sebelumnya menonton video porno, yang membuatnya ingin melakukan pelecehan.



AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan bahwa tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan ini.



Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berikut: sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol AE 5864 JI, helm full face JPX warna dominan merah, Hoodie krem, dan celana panjang jeans warna hitam.



Tersangka dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP atas perbuatannya, dengan ancaman penjara minimal 2 tahun 4 bulan. (*)

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X