Kabar24.id -- Polres Ngawi, Polda Jatim, berhasil mengamankan laki-laki yang melakukan perbuatan cabul dengan sengaja atau merusak kesopanan di depan umum, yang menimbulkan rasa tidak percaya di masyarakat.
Satuan fungsi Reskrim Polres Ngawi memeriksa tiga saksi dan menetapkan TF bin TM (18), seorang pemuda dari Kecamatan Jogorogo Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, kejadian tersebut diduga melibatkan pelecehan terhadap korban pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 07.10 WIB.
Baca Juga: Ditangkap, 5 Teduga Pelaku Penipuan Online dari Dalam Lapas
Menurut AKBP Dwi Sumrahadi, Jumat (11/10), korban mengendarai motor di Jl. Raya Dadapan-Soco masuk Dsn. Ngijo Ds. Macanan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi.
Menurut AKBP Dwi Sumrahadi, pelaku melakukan pelecehan dengan memepet korban dari arah belakang dan memepetnya secara sejajar di sebelah kanan.
AKBP Dwi Sumrahadi menyatakan bahwa pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah itu pelaku kabur.
Baca Juga: Ditangkap, 5 Teduga Pelaku Penipuan Online dari Dalam Lapas
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jogorogo di Kabupaten Ngawi, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger di Kabupaten Ngawi dan Polda Jatim.
Saat pemeriksaan berlangsung, tersangka menyatakan bahwa dia sebelumnya menonton video porno, yang membuatnya ingin melakukan pelecehan.
AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyatakan bahwa tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pelecehan ini.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti berikut: sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol AE 5864 JI, helm full face JPX warna dominan merah, Hoodie krem, dan celana panjang jeans warna hitam.
Tersangka dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP atas perbuatannya, dengan ancaman penjara minimal 2 tahun 4 bulan. (*)
Artikel Terkait
Jokowi Dapat MedaliĀ "Loka Praja Samrakshana"
Ditangkap, 5 Teduga Pelaku Penipuan Online dari Dalam Lapas
Polisi bersama Tim Gabungan dan Relawan Berhasil padamkan Kebakaran Hutan di Lumajang
Operasi Zebra Semeru 2024, Upaya Polda Jatim Dukung Kelancaran Agenda Nasional