Kabar24.id -- Lima orang diduga kuat sebagai pelaku penipuan melalui jaringan online yang dikendalikan dari dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Madiun berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Sabtu (12/10) pekan lalu.
"Awalnya korban membeli cabai kering, setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang," tutur AKBP Dwi Sumrahadi kepada awak media.
Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing
Kejadiannya bermula saat Asep (korban) pada hari Senin (09/09/2024) bulan lalu menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering.
Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp 179.400.000,- untuk 345 sak cabai kering.
Selanjutnya korban mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat), dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.
Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim.
Artikel Terkait
Jokowi Dapat MedaliĀ "Loka Praja Samrakshana"
Polisi bersama Tim Gabungan dan Relawan Berhasil padamkan Kebakaran Hutan di Lumajang
Operasi Zebra Semeru 2024, Upaya Polda Jatim Dukung Kelancaran Agenda Nasional
Seminar Nasional: Tingkatkan Kreativitas Mahasiswa untuk Kemandirian Pangan Nasional
Kompak, Jokowi dan Prabowo Bersanding Naik Jip Pindad Cek Pasukan Apel Pengamanan Pelantikan Presiden-Wapres