• Senin, 22 Desember 2025

Ditangkap, 5 Teduga Pelaku Penipuan Online dari Dalam Lapas

.
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 01:15 WIB

 

Kabar24.id -- Lima orang diduga kuat sebagai pelaku penipuan melalui jaringan online yang dikendalikan dari dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas I Madiun berhasil diungkap Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

 

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memimpin konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Sabtu (12/10) pekan lalu.

 


"Awalnya korban membeli cabai kering, setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang," tutur AKBP Dwi Sumrahadi kepada awak media.

Baca Juga: Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing

Kejadiannya bermula saat Asep (korban) pada hari Senin (09/09/2024) bulan lalu menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering.

 

Dari hasil tawar menawar akhirnya disepakati harga Rp 179.400.000,- untuk 345 sak cabai kering.

 

Selanjutnya korban mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat), dan meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui Whatsapp.

 

Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/09/2024) barang siap dikirim.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X