Akibatnya, dia menyatakan bahwa penggantian pasangan calon nomor urut 4 harus dilakukan setelah koalisi partai politik yang mengusulkan pasangan Benny Laos-Sarbin Sehe memberikan pemberitahuan resmi kepada KPU tentang kematian calon tersebut, yang harus dibuktikan dengan akte kematian calon tersebut.
"Kami sudah menggelar rapat pleno untuk membahas kematian cagub Benny Laos, dan sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan, memang mengatur adanya pergantian calon apabila ada calon yang berhalangan tetap atau seperti meninggal dunia." (*)
Artikel Terkait
Biden Tugaskan 6 Pejabat Tinggi Sekaligus untuk Hadiri Pelantikan Prabowo
Serangan Israel Terhadap Jalur Gaza Berlanjut Lagi, Sasar Infrastruktur dan Warga Sipil
Mi Chat Akan Diblokir oleh Kominfo, Diduga Karena Ini
Kondisi Atmosfer Jember Labil, Cuaca Ekstrem Berpotensi Hujan Es
Kemenkominfo: Aplikasi Temu Bisa Jadi Ancaman Bagi UMKM