• Senin, 22 Desember 2025

Kemenkominfo: Aplikasi Temu Bisa Jadi Ancaman Bagi UMKM

.
- Senin, 14 Oktober 2024 | 17:23 WIB
Aplikasi Temu
Aplikasi Temu

Kabar24.id -- Aplikasi Temu dianggap melanggar undang-undang Indonesia dan mengancam keberlangsungan UMKM, kata Prabunindya Revta Revolusi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

Dalam rilis pers Senin, Prabu menyatakan bahwa aplikasi Temu jelas tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dalam hal perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga.

Dia menjelaskan bahwa aplikasi Temu menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen, yang memungkinkan jual rugi atau harga palsu, yang dianggap sangat berbahaya bagi usaha kecil dan menengah lokal.

Dia menyatakan bahwa UMKM akan sulit bersaing jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, karena konsumen pasti akan memilih yang lebih murah.



Dia berpendapat bahwa kehadiran aplikasi seperti itu dapat merusak ekosistem usaha kecil dan menengah (UMKM), terutama pada saat harga produk asing sangat rendah. Ini dapat menimbulkan ancaman bagi keberlangsungan usaha kecil.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM lokal. Aplikasi tersebut telah diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Prabu juga menyatakan bahwa aplikasi Temu belum didaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Prabu menekankan bahwa ketika seseorang belum terdaftar sebagai PSE, ada kemungkinan besar mereka akan diblokir.

Selain itu, Kementerian Kominfo melihat lalu lintas pengguna aplikasi ini di Indonesia sangat rendah. Namun, mereka akan segera mengambil tindakan jika ada peningkatan dan efek yang signifikan.

Prabu juga memberi perhatian pada perlindungan konsumen. Produk yang dijual melalui Temu dinilai memiliki kualitas yang buruk, terutama karena tidak mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.

Jelasnya, "Kualitas produk tidak dapat dijamin ketika harganya murah. Ini berbahaya bagi konsumen."

Kementerian Kominfo bekerja sama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan, untuk menilai potensi ancaman dari PSE yang tidak patuh dengan aturan untuk menjaga keamanan konsumen.



Prabu mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan karena TEMU tidak mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Proses registrasi PSE sendiri mudah, tetapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari TEMU yang menunjukkan bahwa mereka akan mematuhi.

Prabu menyatakan bahwa jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia jika PSE tidak patuh, apalagi beroperasi secara ilegal tanpa melalui bea cukai.

Kementerian Kominfo akan terus memeriksa aplikasi itu karena hal-hal seperti legalitas, lalu lintas pengguna, dan keamanan data akan dipertimbangkan.

"Kami akan tegas memblokir aplikasi yang melanggar regulasi Indonesia."

Prabu juga mengatakan bahwa dia sangat terbuka untuk bekerja sama dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa dunia digitalisasi Indonesia berjalan sesuai aturan.

Oleh karena itu, siapa pun yang menemukan aplikasi yang melanggar hukum dapat langsung melaporkannya ke Kementerian Kominfo atau saluran pengaduan lintas pemangku kepentingan lainnya untuk segera ditindaklanjuti.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebelumnya menyatakan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu karena aplikasi tersebut tidak memiliki status sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Budi Arie menyatakan, "Kami men-take down Temu sebagai respons cepat terhadap keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE, sehingga saat ini sudah tidak bisa digunakan di Indonesia."

Dia menyatakan bahwa Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran dengan cepat untuk melindungi usaha kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk kecil dan menengah (UMKM) melalui penjualan online dan luring. (*) Aplikasi Temu dianggap mengancam keberlangsungan usaha kecil dan menengah (UMKM), menurut Kemenkominfo.


Aplikasi Temu dianggap melanggar undang-undang Indonesia dan mengancam keberlangsungan UMKM, kata Prabunindya Revta Revolusi, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Dalam rilis pers Senin, Prabu menyatakan bahwa aplikasi Temu jelas tidak sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dalam hal perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga.

Dia menjelaskan bahwa aplikasi Temu menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen, yang memungkinkan jual rugi atau harga palsu, yang dianggap sangat berbahaya bagi usaha kecil dan menengah lokal.

Dia menyatakan bahwa UMKM akan sulit bersaing jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, karena konsumen pasti akan memilih yang lebih murah.



Dia berpendapat bahwa kehadiran aplikasi seperti itu dapat merusak ekosistem usaha kecil dan menengah (UMKM), terutama pada saat harga produk asing sangat rendah. Ini dapat menimbulkan ancaman bagi keberlangsungan usaha kecil.

Oleh karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM lokal. Aplikasi tersebut telah diblokir oleh Kementerian Kominfo.

Prabu juga menyatakan bahwa aplikasi Temu belum didaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Prabu menekankan bahwa ketika seseorang belum terdaftar sebagai PSE, ada kemungkinan besar mereka akan diblokir.

Selain itu, Kementerian Kominfo melihat lalu lintas pengguna aplikasi ini di Indonesia sangat rendah. Namun, mereka akan segera mengambil tindakan jika ada peningkatan dan efek yang signifikan.

Prabu juga memberi perhatian pada perlindungan konsumen. Produk yang dijual melalui Temu dinilai memiliki kualitas yang buruk, terutama karena tidak mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.

Jelasnya, "Kualitas produk tidak dapat dijamin ketika harganya murah. Ini berbahaya bagi konsumen."

Kementerian Kominfo bekerja sama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan, untuk menilai potensi ancaman dari PSE yang tidak patuh dengan aturan untuk menjaga keamanan konsumen.



Prabu mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan karena TEMU tidak mendaftar sebagai PSE di Indonesia. Proses registrasi PSE sendiri mudah, tetapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari TEMU yang menunjukkan bahwa mereka akan mematuhi.

Prabu menyatakan bahwa jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia jika PSE tidak patuh, apalagi beroperasi secara ilegal tanpa melalui bea cukai.

 

Kementerian Kominfo akan terus memeriksa aplikasi itu karena hal-hal seperti legalitas, lalu lintas pengguna, dan keamanan data akan dipertimbangkan.

"Kami akan tegas memblokir aplikasi yang melanggar regulasi Indonesia."

Prabu juga mengatakan bahwa dia sangat terbuka untuk bekerja sama dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa dunia digitalisasi Indonesia berjalan sesuai aturan.

Oleh karena itu, siapa pun yang menemukan aplikasi yang melanggar hukum dapat langsung melaporkannya ke Kementerian Kominfo atau saluran pengaduan lintas pemangku kepentingan lainnya untuk segera ditindaklanjuti.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi sebelumnya menyatakan bahwa Kementerian Kominfo telah memblokir aplikasi Temu karena aplikasi tersebut tidak memiliki status sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Budi Arie menyatakan, "Kami men-take down Temu sebagai respons cepat terhadap keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE, sehingga saat ini sudah tidak bisa digunakan di Indonesia."

 

Dia menyatakan bahwa Kementerian Kominfo melakukan pemblokiran dengan cepat untuk melindungi usaha kecil dan menengah (UMKM) dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk kecil dan menengah (UMKM) melalui penjualan online dan luring. (*)

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X