Kabar24.id -- Satreskrim Polres Bondowoso mendapat apresiasi dari masyarakat karena telah mengungkap kasus begal payudara yang belakangan meresahkan, terutama yang melibatkan perempuan.
Tersangka begal payudara berhasil ditangkap tiga jam setelah kejadian berkat gerakan cepat Resmob dan unit PPA.
Inisial RP (25) adalah warga Wringin Tapung Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso.
Kejadian terjadi pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, seorang guru dari Bondowoso bernama SN (32) melintasi Jalan Tasnan atau Jalan Utara Pemandian Tasnan di Desa Taman Kecamatan Grujugan.
Baca Juga: Polisi Tindak Tegas Konvoi Kampanye Jika Pakai Motor Beginian
Korban SN kembali dari Grujugan dengan kotak kue. Saat di hutan pinus, dia berpapasan dengan pelaku.
Pelaku kemudian putar balik dan mengejar korban dari belakang dengan motor Honda Beat.
Setelah itu, tersangka RP memepet korban dan meremas dadanyanya dengan tangan kiri. Korban langsung meneriaki pelaku, yang kemudian melarikan diri.
Korban langsung melapor ke Polres Bondowoso saat terjadi, kata Kompol Dwi Okta Herianto, SH, SIK, Wakapolres Bondowoso.
Baca Juga: Polisi Jember Bekuk Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Wilayah
Kompol Dwi Okta Herianto menyatakan, Senin (7/10), bahwa korban beruntung mengingat identitas pelaku dan plat nomor kendaraan yang digunakan, dan segera melaporkan ke pihak berwajib.
Karena keterangan korban dan rekaman kamera CCTV, petugas polisi segera bertindak untuk menangkap pelaku dalam waktu tiga jam setelah kejadian.
Saat konferensi pers di Mapolres Bondowoso, dia mengatakan, "Alhamdulillah sekitar Tiga jam kemudian pelaku berhasil diamankan."
Wakapolres Bondowoso meminta semua pengendara, terutama perempuan, untuk berhati-hati saat berkendara di jalanan yang sepi.
Ingat ciri-ciri pelaku dan kendaraannya jika mengalami atau mengetahui adanya kejahatan.
Baca Juga: Pemuda Asal Kandangan ini Diduga Jadi Pengedar Sabu, Akhirnya Diringkus Polisi Kediri
Dia kemudian menyimpulkan, "Ingat ciri-cirinya, laporkan kepada petugas kepolisian, kami akan tindak segala bentuk tindak kejahatan utamanya yang mengangkut perempuan dan anak."
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pelaku begal payudara tersebut disangkakan pasal 289 KUH Pidana, dan dia diancam 9 penjara. (***)
Artikel Terkait
Polisi Tindak Tegas Konvoi Kampanye Jika Pakai MotorĀ Beginian
47 Motor Diamankan, Diduga Dipakai Balapan Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya
Menkeu setujui usulan perubahan gaji dan tunjangan Hakim
BNN Sebut Ada 167 Jenis NPS yang Diduga Beredar di Indonesia
Kapolda Kalteng Apresiasi Polres Lamandau Ungkap Sabu Jumlah Besar: Teruslah Berbuat Baik