Kabar24.id – Kepolisian berjanji untuk bertindak tegas kepada peserta kampanye yang menggunakan kendaraan untuk konvoi di jalanan.
Tindakan tegas ini sebagai bentuk komitmen kepolisian menciptakan suasana kampanye Pilkada 2024 yang aman dan tertib.
Peserta kampanye yang berkonvoi akan mendapatkan tindakan tegas apabila menggunakan kendaraan motor memakai knalpot brong.
Baca Juga: Layanan Disdukcapil Jember dalam Kemeriahan Hari Guru Nasional 2024
Seperti ditegaskan Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Bayu Pratama Sudirno, pada Senin 7 Oktober 2024, saat ditemui sejumlah wartawan.
"Kami tidak akan segan-segan menindak tegas pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Kendaraannya akan langsung kami sita," tegas AKP Bayu.
Menurut Bayu Pratama Sudirno, suara knalpot brong menyebabkan kebisingan yang berpotensi mengganggu kenyamanan.
Baca Juga: Cooling System, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
Terutama saat masa kampanye, suara bising knalpot brong rentan memicu konflik.
Pihaknya mengimbau seluruh simpatisan pasangan calon untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong.
Satlantas Polres Ponorogo akan meningkatkan pengawasan di berbagai titik strategis untuk memastikan larangan ini dipatuhi.
Baca Juga: Pemerintah Melarang Mahasiswa Penerima Beasiswa Melakukan Hal Ini
"Kami berharap seluruh masyarakat Ponorogo dapat bersama-sama menjaga ketertiban selama masa kampanye," katanya AKP Bayu.(***)
Artikel Terkait
Pemerintah Melarang Mahasiswa Penerima Beasiswa Melakukan Hal Ini
Polda Jatim Lakukan Baksos Semeru Overland Cooling System Pilkada 2024
Polisi Jember Bekuk Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Wilayah
Cooling System, Polres Nganjuk Gelar Silaturahmi Kamtibmas Jelang Pilkada 2024