Kabar24.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui usulan perubahan gaji hingga tunjangan hakim, menurut Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung Suharto.
Saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Senin, Suharto menyatakan, "Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu."
Suharto menyatakan bahwa dalam naskah akademik MA, sebenarnya ada delapan poin perubahan yang diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA adalah sumber dari perubahan yang dimaksud.
Namun, Kementerian PANRB hanya memberikan empat poin kepada Kementerian Keuangan: kenaikan gaji pokok 8–15 persen, kenaikan uang pensiun 8–15 persen, kenaikan tunjangan jabatan 45–70 persen, dan kenaikan tunjangan kemahalan.
Kementerian PANRB belum menerima empat usulan MA: fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan kasus.
Namun, hanya tiga usulan Kementerian PANRB—gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan—yang disepakati setelah dibahas dengan Kemenkeu. Tunjangan kemahalan, khususnya, akan diperjuangkan secara bertahap.
Suharto menyatakan bahwa tunjangan kemahalan membutuhkan waktu yang lebih lama karena memerlukan penelitian lebih lanjut dan perbandingan dengan aparat penegak hukum lain.
Tunjangan kemahalan ditunda agar tidak mengganggu usulan kenaikan tiga poin tambahan.
Dia menyatakan, "Atas arahan Ketua Mahkamah Agung, ya, sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan diperjuangkan lagi."
Ia mengatakan bahwa draf peraturan pemerintah yang baru tentang hak keuangan hakim akan segera dibuat dan kemudian diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Suharto mengatakan, "Prosesnya seperti pembuatan peraturan pemerintah pada umumnya."
MA membantu audiensi dengan SHI Senin ini. SHI menyampaikan empat tuntutan di depan pimpinan MA, Komisi Yudisial, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dan perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pertama, saya ingin mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012; kedua, saya ingin RUU Jabatan Hakim dibahas kembali; ketiga, saya ingin RUU Penghinaan Pengadilan atau Penghinaan Pengadilan segera dibuat; dan keempat, saya ingin ada undang-undang pemerintah yang melindungi keluarga hakim.
Tak Pernah Naik Selama 12 tahun
Hakim juga mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi mereka bertugas.
Sebagai informasi, bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 telah ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2012 silam. Pada saat itu Dr H Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden Indonesia yang menandatanganinya. Hal ini menunjukkan belum ada perubahan mengenai gaji atau tunjangan setelah 12 tahun telah berlalu.
Berikut adalah rincian tunjangan berdasarkan jabatan:
1. Tunjangan Ketua Hakim
Artikel Terkait
Asik, Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka 2 Periode, Pemerintah Janji Tuntaskan Penataan Non-ASN
Layanan Disdukcapil Jember dalam Kemeriahan Hari Guru Nasional 2024
PBB Sebut lebih dari 250 ribu orang melarikan diri dari Lebano ke Suriah
Polisi Tindak Tegas Konvoi Kampanye Jika Pakai MotorĀ Beginian
Joe Biden tawarkan 'Kompensasi' untuk Israel jika tak serang Iran
47 Motor Diamankan, Diduga Dipakai Balapan Liar di Jalan Kedung Cowek Surabaya