Kabar24.id - Pemerintah daerah mulai mengkaji skema gaji PPPK paruh waktu sebagai upaya memenuhi kebutuhan tenaga tambahan di sektor pelayanan publik.
Kajian ini dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan pegawai dengan sistem kerja yang lebih fleksibel di berbagai instansi daerah.
Baca Juga: Apa Itu PPPK, Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Pengangkatannya
Pemerintah daerah menilai model kerja paruh waktu dapat menjadi solusi keterbatasan anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan.
Pembahasan gaji PPPK paruh waktu terbaru menyesuaikan dengan kondisi fiskal masing masing daerah.
Baca Juga: Komisi II Pastikan 1,7 Juta Honorer Resmi Diangkat Jadi PPPK
Selain itu, kebutuhan tenaga yang tidak memerlukan jam kerja penuh menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan ini.
Pemerintah menegaskan bahwa sistem pengupahan tetap harus mengacu pada regulasi nasional yang berlaku.
Standar gaji PPPK penuh waktu di setiap provinsi digunakan sebagai dasar perhitungan skema paruh waktu.
Baca Juga: Peraturan PPPK Terbaru: Aturan Mutasi, Gaji, dan Karier ASN Diubah Total
Perbedaan besaran gaji antarprovinsi menjadi faktor penting dalam penyusunan formula penghasilan.
Pemerintah daerah menilai tidak mungkin menerapkan satu angka gaji yang sama untuk seluruh wilayah.
Penyesuaian dilakukan agar kebijakan tetap adil dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Guru Honorer Menangis di Rapat DPR, Keluhkan Gaji Rp540 Ribu dan Harap Bisa Diangkat Jadi PPPK
Artikel Terkait
Rombongan Lansia Diduga Dipalak di Bangsring Underwater, Oknum Warga Minta Rp150 ribu Untuk Pengawalan
Hulu Dibabat Diam-diam, Hutan Lindung Gowa Gundul Parah
Ini Ketentuan Status Bencana Nasional, Siapa yang Berwenang Menetapkan
Pengamat Tegaskan Perpol Kapolri Tak Langgar Putusan MK, Tuduhan Pembangkangan Dinilai Keliru