• Minggu, 21 Desember 2025

Pengamat Tegaskan Perpol Kapolri Tak Langgar Putusan MK, Tuduhan Pembangkangan Dinilai Keliru

.
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 21:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

Kabar24.id - Polemik terbitnya Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 terus menjadi sorotan publik.

Regulasi yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai kritik dari sejumlah pihak.

Baca Juga: Ini Ketentuan Status Bencana Nasional, Siapa yang Berwenang Menetapkan

Sebagian kalangan menuding Perpol tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan Presiden Prabowo Subianto.

Namun tudingan tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menegaskan penerbitan Perpol tidak dilakukan secara sepihak.

Ia menyebut regulasi tersebut telah melalui proses konsultasi dan pelaporan.

Menurut Amir, Kapolri telah berkonsultasi dengan DPR sebelum Perpol tersebut diterbitkan.

Selain itu, regulasi tersebut juga telah dilaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo.

Amir menyebut anggapan adanya perlawanan Kapolri terhadap Presiden tidak sesuai dengan fakta. Ia menilai tuduhan tersebut justru berpotensi menyesatkan publik.

Pernyataan itu disampaikan Amir kepada wartawan pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Ia menegaskan informasi yang ia peroleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

Amir juga membantah anggapan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 melanggar konstitusi.

Ia menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Anton Chanif M

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X