Kabar24.id - Perambahan hutan lindung di Kecamatan Tombolapao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terungkap dalam operasi dini hari aparat gabungan pada Jumat 12 Desember 2025.
Kawasan yang seharusnya menjadi benteng ekologis justru ditemukan dalam kondisi gundul dan rusak parah.
Aparat tiba di lokasi sekitar pukul 03.00 Wita setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penebangan liar.
Di lokasi, ribuan pohon pinus telah hilang dan menyisakan hamparan tanah terbuka.
Jejak alat berat terlihat jelas di kawasan yang masuk wilayah hutan lindung tersebut.
Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa penebangan dilakukan secara terorganisir dan bukan kegiatan spontan.
Baca Juga: 6 Anggota Yanma Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Debt Collector Kalibata
Penggerebekan melibatkan Polres Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.
Namun saat aparat tiba, aktivitas penebangan telah berhenti dan pelaku tidak ditemukan di lokasi.
Luas kawasan hutan yang dirambah diperkirakan mencapai puluhan hektar.
Baca Juga: RUPSLB Telkom Rombak Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Lengkap Terbaru
Untuk mencapai titik lokasi, aparat harus menempuh perjalanan darat sekitar lima jam dari Sungguminasa.
Medan yang berat dan akses sulit menunjukkan adanya perencanaan serta dukungan logistik yang matang.
Artikel Terkait
Korban Tewas Banjir Sumatera Capai 1.003 Jiwa, Data BNPB Terbaru
Apa Itu PPPK, Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Pengangkatannya
Rombongan Lansia Diduga Dipalak di Bangsring Underwater, Oknum Warga Minta Rp150 ribu Untuk Pengawalan